News  

4.139 PPPK Paruh Waktu di Banyumas Resmi Terima SK

4.139 PPPK Paruh Waktu di Banyumas Resmi Terima SK. Foto: Pemkab Banyumas

PURWOKERTO, MyInfo.ID – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menambah kekuatan aparatur sipil negara melalui pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sebanyak 4.139 PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Senin (29/12/2025), di Pendopo Si Panji Purwokerto.

Pengangkatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Banyumas dalam menjawab kebutuhan pelayanan publik di tengah keterbatasan formasi ASN, sekaligus memberi kepastian status bagi para tenaga yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa ribuan PPPK Paruh Waktu yang diangkat berasal dari berbagai formasi penting.

Dari total 4.139 pegawai, 555 orang merupakan guru, 355 tenaga kesehatan, dan 3.229 lainnya tenaga teknis yang tersebar di perangkat daerah.

“Jika ditinjau berdasarkan kodifikasi kelulusan dan sumber data, kode R2 sejumlah 38 orang, R3 sebanyak 2.526 orang, dan R4 1.578 orang,” ujarnya.

Agus menambahkan, pengaturan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima atau mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) Banyumas.

“Secara spesifik, upah minimal yang ditetapkan adalah 750 ribu untuk tenaga kependidikan dan 1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan, sementara formasi lain menyesuaikan standar yang berlaku,” lanjutnya.

Terkait mekanisme kerja, disiplin, serta pakaian dinas, Agus menegaskan seluruh PPPK Paruh Waktu akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi ASN.

“Penilaian kinerja akan dilakukan dengan berbasis elektronik atau e-kinerja yang terintergrasi menyesuaikan dengan ekspetasi pimpinan masing-masing perangkat kerja,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak perlu mengikuti ujian ulang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Hal ini sejalan dengan peraturan kebijakan pusat,” tekannya.

Related Images:

Follow WhatsApp Channel My Info untuk update berita terkini setiap hari! Follow