News  

2.022 WNA Diperiksa, 294 Terindikasi Melanggar Aturan Imigrasi dalam Operasi Wira Waspada 2025

Operasi Wira Waspada 2025
2.022 WNA Diperiksa, 294 Terindikasi Melanggar Aturan Imigrasi dalam Operasi Wira Waspada 2025. Foto: Instagram Imigrasi Cilacap

JAKARTA, MyInfo.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing secara serentak bertajuk Wira Waspada sejak tanggal 15–17 Juli 2025. Operasi ini digelar di 2.098 titik pengawasan yang tersebar di seluruh Indonesia dan berhasil memeriksa total 2.022 warga negara asing (WNA).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta menertibkan keberadaan orang asing yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi semacam ini penting untuk memastikan semua WNA di Indonesia mematuhi peraturan.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuldi dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan kelompok terbanyak yang diperiksa, dengan total 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), dan Malaysia (71). Negara lain yang tercatat dalam pemeriksaan termasuk Filipina (60), Amerika Serikat (46), Thailand (39), Belanda (29), dan Yaman (28).

Dari sisi legalitas keberadaan, sebanyak 1.581 orang diketahui berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas. Sementara 326 orang memegang Izin Tinggal Kunjungan. Sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka di bawah UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), serta 16 orang yang sama sekali tidak memiliki izin tinggal.

Jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan. Pelanggaran lainnya mencakup overstay (tinggal melebihi masa izin) sebanyak 29 kasus, mutasi alamat yang tidak sesuai izin sebanyak 25 kasus, dan penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Yuldi menambahkan, saat ini seluruh WNA yang terindikasi melanggar sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan. “Jika pelanggaran hanya berkaitan dengan keimigrasian, akan dikenakan sanksi administratif sesuai UU Keimigrasian. Namun, bila ada unsur pidana umum, akan kami serahkan ke aparat penegak hukum terkait,” tutupnya.

Melalui Operasi Wira Waspada 2025 ini, Ditjen Imigrasi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan nasional, serta integritas hukum negara.

Exit mobile version